Tim Penegak Kode Etik Dosen UNIB Gelar Sosialisasi Kode Etik Dosen dan Integritas Akademik di FISIP

Tim Penegak Kode Etik Dosen UNIB Gelar Sosialisasi Kode Etik Dosen dan Integritas Akademik di FISIP

Universitas Bengkulu melalui Tim Penegak Kode Etik Dosen dan Komite Integritas Akademik Dosen menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kode Etik Dosen dan Integritas Akademik Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para dosen FISIP UNIB sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai etika profesi dan integritas akademik dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam sambutannya, Dekan FISIP UNIB, Prof. Dr. Drs. H. Sugeng Suharto, M.M., M.Si., menegaskan bahwa kode etik dosen merupakan pedoman moral dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Kode etik menjadi kompas yang mengarahkan dosen dalam memahami batasan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai seorang pendidik,” tegasnya.

Dekan FISIP UNIB juga menekankan pentingnya pemahaman kode etik, khususnya bagi dosen muda, sebagai bekal membangun karakter yang profesional dan berintegritas. Melalui sosialisasi ini, diharapkan lahir dosen yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menjaga nama baik institusi serta meraih jabatan akademik tertinggi melalui proses yang jujur dan beretika.

Sementara itu, Ketua Tim Penegak Kode Etik Dosen dan Komite Integritas Akademik Dosen Universitas Bengkulu, Prof. Dr. Herlambang, M.Hum., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membekali para dosen, khususnya dosen muda dengan pemahaman mengenai kode etik profesi dan tanggung jawab moral sebagai pendidik. Menurutnya, komitmen terhadap nilai kejujuran dan integritas menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta mencetak generasi akademik yang unggul dan bermartabat.

Sosialisasi menghadirkan narasumber yang terdiri atas Prof. Dr. Herlambang, M.Hum., Desy Afrita, Ak., M.P., dan Ir. Reza Satria Rinaldi, S.T., M.Eng. Materi yang disampaikan meliputi substansi Peraturan Rektor Universitas Bengkulu Nomor 6 Tahun 2026 tentang Kode Etik Dosen dan Integritas Akademik Dosen, mulai dari hak dan kewajiban dosen, penerapan integritas akademik, hingga mekanisme penegakan kode etik di lingkungan Universitas Bengkulu.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai implementasi kode etik dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.