Komunikasi Berbasis Handphone Antara Pembimbing Kemasyarakatan Dengan Klien Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Program Pengawasan dan Pembimbingan Selama Masa Pandemi Covid-19 Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu

Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan yang mendapatkan program integrasi maupun asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu selama pandemi Covid-19 melalui handphone secara video call. Dengan melakukan registrasi melalui handphone secara video call tersebut Klien Pemasyarakatan akan langsung otomatis terhubung ke Pembimbing Kemasyarakatan (PK) nya masing-masing.

Untuk frekuensi pelaksanaan klien pemasyarakatan melakukan laporan rutin kepada PK Bapas yaitu untuk Klien yang mendapatkan hak integrasi diwajibkan melaksanakan laporan setiap 2 (dua) minggu sedangkan untuk klien pemasyarakatan yang mendapatkan hak asimilasi melaksanakan wajib lapor setiap seminggu sekali kepada pembimbing kemasyarakatan (PK) nya masing-masing, klien melaporkan setiap kegiatannya selama masa pandemi di kediaman masing-masing.

Hambatan pelaksanaan pengawasan  dan pembimbingan klien pemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu

Masalah yang dihadapi oleh Balai pemasyarakatan sebagai penghambat dalam melaksanakan tugasnya dalam membimbing dan mengawasi klien pemasyarakatan meliputi beberapa hal, yaitu:

  1. Klien yang kurang disiplin menjadikan pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan kurang efektif Tingkat kedisiplinan klien yang masih rendah menjadi kendala tersendiri dalam proses pelaksanaan bimbingan selama masa pandemi Covid-19 pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu. Terdapat beberapa klien yang tidak memiliki nomor telepon dan/ atau smartphone yang mendukung aplikasi video call sehingga menyulitkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan bimbinga Selain itu, terdapat beberapa nomor telepon klien yang tercantum pada Laporan Perkembangan Pembinaan tidak aktif sehingga kegiatan observasi keadaan atau kondisi klien dan lingkungan sekitar yang dilakukan secara daring juga belum efektif alhasil masih ada klien yang luput dari pengawasan. Kunjungan rumah dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan sebagai solusi terakhir untuk memastikan keberadaan dan kondisi klien. Namun tidak jarang klien yang dikunjungi tidak berada ditempat (pergi bekerja ke daerah lain) tanpa ada pemberitahuan kepada petugas/ pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu.
  2. Ada beberapa wilayah yang masih zona merah

Klien yang berada pada wilayah yang masih zona merah pada masa pandemi Covid-19 tidak dimungkinkan untuk dilakukannya pembimbingan dengan datang langung ke rumah klien tersebut, akibatnya proses perencanaan program pembimbingan bagi klien asimlasi dan integrasi terkendala pada terbatasnya infomasi yang diperoleh dalam pelaksanaan assessment kebutuhan (need assessment). Pelaksanaan assessment kebutuhan tidak hanya melibatkan klien dan penjamin namun dibutuhkan juga informasi dari kelompok masyarakat, tokoh masyarakat serta pemerintah daerah setempat sebagai data pendukung terkait kondisi klien. Informasi dari masyarakat digunakan untuk mengetahui potensi dan kebutuhan desa tempat tinggal klien, yang nantinya akan memudahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mengarahkan klien kepada program-program bimbingan tertentu yang sesuasi dengan potensi klien dan daerah tempat klien tersebut tinggal. Akibat adanya kebijakan physical distancing yang ditetapkan oleh pemerintah dimana kebijakan tersebut menghimbau semua instansi untuk mengurangi kegiatan kontak langung sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, maka proses assessment dilakukan secara daring. Hal ini menyebabkan data yang diperoleh hanya berasal dari klien dan penjamin dengan cara menghubungi klien tersebut melalui nomor telepon yang tertera pada Laporan Perkembangan Pembinaan, sedangkan penggalian informasi dari masyarakat kurang terakomodir. Informasi dari klien dan penjamin dirasa kurang representative untuk meggambarkan kondisi klien karena terdapat kemungkinan klien yang bersangkutan menutup-nutupi kondisi mereka sehingga hasil assessment kebutuhan menjadi kurang valid.

Analisis upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu

Upaya untuk dapat mengopimalkan pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan klien pemasyarakatan pada masa pandemi Covid-19 di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu ialah dengan memberikan solusi pemecahan masalah untuk mengatasi segala faktor pengambat dalam pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan klien, adapun    solusi yang dapat dilakukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu, yaitu:

 

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus memastikan validitas nomor handphone klien yang tertera Laporan Perkembangan Pembinaan WBP dan benar-benar dapat dihubungi guna kelancaran proses pembimbingan, kemudian senantiasa memberikan himbauan kepada klien untuk selalu melakukan laporan rutin secara berkelanjutan dan apabila terdapat penggantian nomor hanphone klien dapat melaporkannya kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) nya masing-masing sehingga keadaan klien akan tetap selalu terkontrol meskipun tidak bertatap muka secara langsung, untuk klien yang tidak memiliki nomor handphone dapat melaksanakan laporan rutinnya dengan langsung datang ke kantor Bapas namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Terdapat 2 (dua) jenis pembimbingan yang dapat dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu yaitu pembimbingan kemandirian dan kepribadian

Dengan diberikannya pembimbingan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan maka klien pemasyarakatan akan mendapatkan bekal agar mereka dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat. Balai pemasyarakatan dapat melaksanakan pembimbingan kepribadian berupa kegiatan keimanan serta ketaqwaan pada Tuhan, kegiatan peningkatan kesadaran bernegara, menambah ilmu  pengetahuan, merubah perilaku dengan baik dilingkungan masyarakat. Sedangkan pembimbingan kemandirian dapat dilakukan dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka yang di lakukan di balai pemasyarakatan maupun bekerja sama dengan Lembaga lain atau pihak ke tiga.

Selain melakukan pembimbingan, balai pemasyarakatan juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan kepada klien pemasyarakatan, pengawasan ini dapat dilakukan dengan cara home visit serta wajib lapor pada pembimbing kemasyarakatan. Home visit merupakan kegiatan mengunjungi langsung ke kediaman klien pemasyarakatan untuk mengetahui perkembangannya di lingkungan masyarakat dengan menanyakan kepada orang tersebut, keluarga narapidana, serta kepada lingkungan sekitar. Pengawasan tersebut dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang akan dibuat laporan untuk disampaikan kepada kepala balai pemasyarakat untuk memastikan:

  1. Klienberada di kediamannya
  2. Program pembimbingan setiap hari telah dilaksanakan.
  3. Terjalinnya hubungan harmonis antara keluarga maupun lingkungan masyarakat.
  4. Terjaminnya kesehatan jasmani dan rohani klien.

Selain home visit, fungsi pengawasan kepada warga klien pemasyarakatan sebelum melandanya virus Covid-19 ini juga dterapkan kegiatan wajib lapor. Pelaksanaannya yakni mereka datang ke Bapas tempat melapor sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya oleh Pembimbing Kemasyarakatan kepada setiap klien pemasyarakatan yang apabila mereka melangar maka akan diberikan sanksi teguran hingga pencabutan hak asimilasi serta hak integrasi yang memungkinkan klien pemasyarakatan kembali menjalani masa pidana di lapas / rutan.

Proses pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang dulunya dilakukan secara langsung, sekarang hanya dilakukan melalui video call. Dalam hal ini pembimbing kemasyarakatan memiliki peran dalam pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan selama pandemic covid 19 sebagai berikut:

  1. Pembimbing Kemasyarakatan akan terhubung klien menggunakan media telepon, sms, ataupun video call sesuai jadwal untuk memberikan materi bimbingan.
  2. Pembimbing Kemasyarakatan menjelaskan kepada klien untuk:
  3. Berada di kediamannya.
  4. Mengikuti protokol kesehatan.
  5. Tidak melanggar hukum.
  6. Tetap mematuhi syarat khusus asimilasi serta integrasi.
  7. Berperan aktif dalam pencegahan Covid-19.
  8. Pembimbing Kemasyarakatan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
  9. Pembimbing Kemasyarakatan  ketika  melakukan  bimbingan  tetap  mencatat  hal  yang penting ke dalam kartu bimbingan, catatan hasil bimbingan, daftar hadir yang diparaf oleh PK/Asisten PK.
  10. Pembimbing Kemasyarakatan membuat suatu laporan hasil perkembangan bimbingan.
  11. Pembimbing Kemasyarakatan screen shot foto dan video aktivitas sebagai data dukung ketika pelaksanaan bimbingan secara daring.
  12. Ketika klien tidak memiliki saranahandphone maka pembimbing kemasyarakatan meminta penjamin klien untuk mengusahakannya foto/video call pada aktivitas klien pembimbingan dan pengawasan.
  13. Pembimbing Kemasyarakatan memberikan informasi lainnya kepada klien seperti Berita Penyebaran Covid-19.

Pada masa seperti ini maka balai pemasyarakatan dapat melakukan koordinasi juga kepada pihak-pihak lain yang terkait seperti kepolisian, kejaksanaa, balai ketenagakerjaan, bandan usaha,  badan  sosial  dan  lain  sebagainya  untuk  melakukan  pembimbingan dan pengawasan kepada klien pemasyarakatan ketika mendapatkan asimilasi sehingga mereka dapat kembali diterima dilingkungan masyarakat dengan bekal yang cukup. Dengan  dilakukannya  pengawasan  serta  pembimbingan  balai  pemasyarakatan, maka dapat menghilangkan stigma negatif dari masyarakat bahwasannya klien pemasyarakatan juga merupakan manusia yang seharusnya mereka terima kembali dilingkungannya. Sehingga fungsi hidup, kehidupan dan penghidupan seseorang dapat kembali diterima oleh klien pemasyarakatan dan masyarakat. (sumber: bengkulu.siberindo.co)

Oleh : RUPIAN JOYO (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *