MBKM (MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA) JURUSAN SOSIOLOGI FSIP UNIVERSITAS BENGKULU
Perubahan yang sedemikian pesat menyebabkan adanya berbagai tuntutan dalam menghasilkan lulusan yang mampu bersaing dan berdaya guna. Ketidakselerasan dalam proses pencapaian tujuan yang selama ini terjadi telah menyebabkan pencapaian kompetensi lulusan cenderung bersifat parsial dan tidak menyeluruh. Oleh karenanya, diperlukan proses pembelajaran yang saling bersinergis antara perguruan tinggi, dunia industri serta masyarakat agar tujuan pencapaian kompetensi lulusan dapat tercapai secara maksimal. Sebagai upaya memenuhi tuntutan tersebut, maka pemerintah melalui kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah kebijakan yang kemudian dikenal dengan Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar (MBKM). Adapun kebijakan kampus merdeka tersebut memberikan kesempatan kepada mahasiswa di Juruan untuk dapat belajar selama maksimum 3 (tiga) semester di luar program studinya . Hal ini karena , arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) begitu diperlukan, aspek pembelajaran yang meliputi aspek kognitif, pengetahuan, serta keterampilan yang diperoleh di luar jurusan dan di luar kampus diharapkan secara optimis memberikan peningkatan kemampuan dan pengalaman baru bagi mahasiswa. Disamping itu, Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu realisasi pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan agar mahasiswa dapat melakukan pengembangan diri,kreativitas, inovasi yang selaras dengan kemampuan praktik di dunia kerja yang membutuhkan kolaborasi, manajemen tinggi, interaksi sosial, serta target kerja yang mumpuni. Hingga kemudian, secara legalitas legalitas kebijakan tersebut lantas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sebagai upaya menyikapi hal tersebut, maka Universitas Bengkulu mengeluarkan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Pendidikan Vokasi, Sarjana, Profesi Dan Pascasarjana Universitas Bengkulu. Pada peraturan tersebut memuat unsur penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan ke dalam beberapa bentuk, diantaranya : Pertukaran mahasiswa, Magang/Praktik Kerja, Asistensi mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek kemanusian, Kegiatan wirausaha, Studi/Proyek Independen, Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata,Tematik. Bentuk penyelenggaraan pembelajaran tersebut merupakan alternatif kegiatan yang nantinya dalam dikonversi maupun direkognisi sebanyak 20 sks.
A. DASAR HUKUM MBKM
Dasar hukum pelaksanaan kebijakan dan penyusunan pedoman pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Bengkulu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Akademik Program Pendidikan Vokasi, Sarjana, Profesi dan Pascasarjana Universitas Bengkulu.
B. TUJUAN MBKM
Tujuan Pedoman ini disusun untuk menjadi pedoman umum bagi Universitas Bengkulu dan unit-unit penyelenggara pendidikan serta unit pendukung pelaksanaan pendidikan selingkung Universitas Bengkulu dalam menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka sebagaimana dituangkan di dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
C. BENTUK PENYELENGGARAN MBKM JURUSAN SOSIOLOGI
Adapun bentuk penyelenggaran MBKM yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi meliputi beberapa hal yang dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1. Skema Penyelenggaran Kegiatan MBKM dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Sumber : Buku Saku Panduan MBKM Kemendikbud Ristek, Tahun 2020
Namun, dalam prakteknya, Jurusan Sosiologi telah menetapkan bahwa skema kegiatan MBKM yang dapat dilakukan oleh mahasiswa antara lain :
Gambar 1. Skema Penyelenggaran Kegiatan MBKM Jurusan Sosiologi FISIP UNIB
Sumber : Buku Saku Panduan MBKM Kemendikbud Ristek, Tahun 2020
Berdasarkan skema penyelenggaraan MBKM yang dipilih oleh Jurusan Sosiologi, maka aktivitas pertukaran Mahasiswa serta magang/Praktik Industri dipilih karena dinilai memiliki peluang yang lebih besar dalam upaya pencapaian profil lulusan Jurusan, yakni : asisten peneliti, konsultasn sosial, analis sosial, penggerak sosial serta akademisi.
1. Pertukaran Mahasiswa
1.1 Definisi
Pertukaran mahasiswa dapat diartikan sebagai program pertukaran mahasiswa/mahasiswa/pemuda yang diselenggarakan oleh Jurusan Sosiologi dengan perguruan tinggi lain yang merupakan mitra serta telah menjalin Perjanjian Kerjasama secara tertulis. Bentuk aktivitasnya berupa mengikuti perkuliahan di perguruan tinggi lain baik dalam maupun luar negeri. Perkuliahan dapat diikuti pada program studi yang sejenis atau program studi yang berbeda dengan program studi asal di Universitas Bengkulu.
1.2 Syarat Pelaksanaan
a. Mahasiswa aktif minimal semester tiga dan tidak sedang menerima sanksi akademik dari universitas;
b. Mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing akademik dan ketua jurusan sosiologi;
1.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Perencanaan
- Jurusan melakukan perjanjian kerjasama dengan program studi lain yang sama maupun berbeda di luar Universitas Bengkulu (PTN/PTS dalam atau luar negeri);
- Fakultas memberikan fasilitas dan dukungan dalam rangka mendukung kesepakatan yang dilakukan oleh prodi dengan prodi lain di Universitas Bengkulu maupun yang berada di luar Universitas Bengkulu (PTN/PTS dalam atau luar negeri);
- Mahasiswa membuat surat pernyataan dan persetujuan Dosen Pembimbing Ademik untuk melakukan Pertukaran Mahasiswa disertai dengan matakuliah yang hendak diambil di program studi luar UNIB serta matakuliah yang berencana akan dikonversi pada matakuliah yang ada di program studi asal ;
- Jurusan Sosiologi menetapkan skema konversi nilai kegiatan pertukaran mahasiswa kedalam mata kuliah berbasis Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Konversi nilai yang dilakukan berbasis pada peminataan mahasiswa, kesamaan substansi, nama matakuliah, RPS yang dimiliki oleh Jurusan Pada Program Studi di luar Universitas Bengkulu;
- Jurusan Sosiologi melakukan sosialisasi skema pelaksanaan kegiatan pertukaran mahasiswa MBKM secara internal;
- Jurusan mengikuti Standar Prosedur yang telah ditetapkan oleh Universitas Dalam Penyelenggaraan Program Pertukaran Mahasiswa MBKM;
b. Pelaksanaan
- Jurusan sosiologi memberikan pembekalan kepada mahasiswa sebelum melakukan pertukaran mahasiswa yang akan berlangsung pada prodi lain di UNIB dan prodi yang sama atau berbeda di luar Universitas Bengkulu (PTN/PTS dalam atau luar negeri);
- Jurusan Sosiologi memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang melaksanakan program pertukaran mahasiswa baik yang berasal dari Jurusan Sosiologi maupun mahasiswa Program studi lainyang berada dalam maupun di luar UNIB (PTN/PTS dalam atau luar negeri);
- Jurusan Sosiologi melakukan penilaian terhadap mahasiswa dari program studi lain di dalam maupun di luar UNIB yang mengambil program Pertukaran Mahasiswa di Jurusan Sosiologi;
- Jurusan Sosiologi melakukan konversi nilai mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa pada program pertukaran mahasiswa pada Jurusan lain di UNIB dan prodi yang sama atau berbeda di luar UNIB (PTN/PTS dalam atau luar negeri);
- Mahasiswa mendapatkan kredit sebanyak 20 SKS pada program studi atau Universitas yang dituju;
- Jurusan Sosiologi akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertukaran mahasiswa yang sedang berlangsung pada prodi lain di UNIB dan prodi yang sama atau berbeda di Luar UNIB (PTN/PTS dalam atau luar negeri);
- Jurusan akan menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pertukaran mahasiswa ke Fakultas dan Universitas.
2. Magang
1.1. Definisi
Kegiatan magang/Praktik Kerja adalah pembelajaran langsung di lokasi kerja. Pembelajaran ini akan memberikan pengalaman (experiential learning) bagi mahasiswa. Melalui kegiatan magang mahasiswa akan merasakan pengalaman bekerja sehingga ketika tamat dan bekerja diharapkan sudah mampu beradaptasi. Kegiatan magang dapat dilakukan di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, atau perusahaan rintisan (start up). Selama magang/praktik kerja, mahasiswa akan dibimbing oleh seorang dosen pembimbing dan pembimbing lapangan. Magang di jurusan sosiologi terkategori bagian dari program MBKM dengan kredit sebanyak 20 sks. Luaran yang diharapkan adalah laporan kegiatan magang dan nilai hasil evaluasi. Laporan yang disusun oleh mahasiswa akan diuji melalui mekanisme atau proses yang ditentukan oleh tiap-tiap program studi/jurusan/bagian. Laporan dan ujian ini dapat disetarakan dengan skripsi dan ujian skripsi.
1.2. Syarat Pelaksanaan
- Mahasiswa aktif semester 7 , tidak sedang menerima sanksi akademik dari universitas maupun cuti akademik;
- Mahasiswa yang mengambil magang minimal telah menempuh 100 sks;
- Mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing akademik dan ketua jurusan sosiologi.
1.3. Tahapan Pelaksanaan
a. Perencanaan
- Jurusan Sosiologi memetakkan lembaga kerjasama sebagai tempat pelaksanaan magang/praktik lapangan;
- Fakultas memfasilitasi jurusan sosiologi dalam membangun komunikasi dan kesepakatan kerjasama dengan lembaga-lembaga non perguruan tinggi;
- Jurusan Sosiologi menetapkan mata kuliah yang disetarakan dengan program magang/praktek lapangan;
- Jurusan Sosiologi menetapkan skema konversi nilai kegiatan magang/praktik lapangan kedalam mata kuliah berbasis Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
- Jurusan Sosiologi melakukan sosialisasi kepada mahasiswa dan dosen tentang desain pelaksanaan program magang/praktek lapangan;
- Jurusan Sosiologi membuat panduan penyelenggaraan magang sebelum pelaksanaan magang/praktek lapangan dilaksanakan.
b. Pelaksanaan Magang
- Jurusan Sosiologi mengumumkan pelaksanaan program magang/praktek lapangan kepada mahasiswa secara terbuka;
- Jurusan Sosiologi melakukan Pemetaan terhadap mahasiswa terkait dengan IPK serta matakuliah konversi pada kegiatan Magang;
- Jurusan Sosiologi menetapkan Dosen Pembimbing Lapangan di setiap lokasi magang/praktek lapangan;
- Dosen Pengampu Matakuliah yang dipilih sebagai matakuliah konversi menetapkan indicator penilaian akhir matakuliah yang dipilih untuk dikonversi oleh mahasiswa;
- Mahasiswa menyampaikan Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Magang serta persetujuan Dosen Pembimbing Akademik ;
- Mahasiswa menyampaikan matakuliah yang menjadi matakuliah konversi pada surat penyataan kesediaan magang;
- Jurusan Sosiologi melakukan pembekalan magang/praktek lapangan kepada mahasiswa;
- Jurusan Sosiologi mengumumkan penempatan magang/Praktek Lapangan kepada mahasiswa yang mengikuti magang;
- Jurusan Sosiologi menyampaikan surat permohonan pelaksanaan magang/praktek lapangan kepada lembaga non perguruan tinggi yang telah memiliki ikatan kerjasama dengan Jurusan Sosiologi, Fakultas, dan Universitas;
- Dosen Pembimbing Lapangan melakukan serah terima mahasiswa di lokasi magang/praktek lapangan;
- Mahasiswa melaksanakan kegiatan magang pada lembaga non perguruan tinggi yang dituju;
- Jurusan Sosiologi akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan magang/praktek lapangan yang sedang berlangsung di Lembaga mitra;
- Jurusan akan menyampaikan hasil evaluasi pada pelaksanaan kegiatan magang mahasiswa dalam forum rapat Jurusan Sosiologi;
- Jurusan Sosiologi mengikuti Standar Prosedur yang telah ditetapkan oleh Universitas dalam Penyelenggaraan Program Magang MBKM
c. Ketentuan Penilaian
1. Mahasiswa yang tidak melengkapi kelengkapan magang, maka nilainya E. Namun apabila mahasiswa tersebut dapat melengkapi hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh koordinator magang dan jurusan, maka nilai minimal yang dapat diperoleh adalah D;
2. Nilai konversi yang diambil pada matakuliah MBKM sekurang-kurangnya adalah C;
3. Nilai Konversi Magang dapat berubah berdasarkan hasil rapat pengelolaa dan koordinator magang;
4. MK Gender akan menjadi MK reguler untuk mahasiswa yang mengambil 24 sks.