Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Siska Novitasari S.M., M.M Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Lembaga Adat

Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Siska Novitasari S.M., M.M Sosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Lembaga Adat

 

Efektivitas sebuah kebijakan publik tidak hanya bergantung pada perumusannya, melainkan pada seberapa jauh pemahaman masyarakat terhadap produk hukum tersebut (literasi kebijakan). Dalam rangka memperkuat implementasi regulasi daerah, Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu turut mengambil peran strategis dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Adat, yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, Siska Novitasari, S.M., M.M., pada Minggu (16/11/2025).

Kegiatan ini menjadi momentum penting pertemuan antara fungsi legislasi DPRD, tinjauan teoritis administrasi publik, dan aspirasi masyarakat akar rumput di Kelurahan Batu Urip.

 

Hadir sebagai narasumber ahli, Kurniawan Eka Saputra, S.Sos., S.H., M.H., dari Laboratorium Administrasi Publik Universitas Bengkulu, menyoroti urgensi pelembagaan adat dalam struktur sosial modern. Dalam paparannya, Kurniawan menekankan bahwa Lembaga Adat bukan sekadar entitas budaya, melainkan bagian integral dari social governance (tata kelola sosial) yang berfungsi menjaga stabilitas dan keharmonisan masyarakat.

“Dalam kajian administrasi publik, keberadaan lembaga adat yang kuat adalah aset bagi pemerintah daerah. Ia berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal (local wisdom) dan penguat karakter masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman komprehensif terhadap Perda ini adalah prasyarat mutlak agar tatanan sosial terjaga,” ujar Kurniawan.

 

Siska Novitasari, dalam kapasitasnya sebagai legislator, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan manifestasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan DPRD. Ia menggarisbawahi bahwa Perda No. 14 Tahun 2021 dirancang untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi pelestarian identitas budaya Kota Lubuklinggau. Siska berkomitmen memastikan bahwa implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan on-track sesuai dengan tujuan pembentukannya.

 

Sebuah kebijakan publik yang baik bersifat dua arah (top-down dan bottom-up). Dalam sesi dialog, aspirasi krusial muncul dari Bapak Robbani, Ketua Pemangku Adat RT 06 & 07 Kelurahan Batu Urip. Ia menyuarakan perlunya dukungan konkret berupa insentif anggaran bagi para pemangku adat.

Menurut Robbani, peran pemangku adat yang bersentuhan langsung dengan masalah sosial kemasyarakatan menuntut tanggung jawab besar, sehingga intervensi pemerintah dalam bentuk dukungan finansial menjadi sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami berharap peran strategis pemangku adat ini mendapatkan atensi dari Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui penganggaran insentif yang memadai ke depannya,” ungkapnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah Batu Urip, Ajeng Maryani, S.M., beserta tokoh masyarakat dan agama ini menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah yang inklusif dan berbasis budaya.